Pembayaran Hutang Setelah Bercerai, Tanggung Jawab Siapa?

31/01/2024


Pembayaran hutang setelah bercerai, kini jadi tanggung jawab siapa? Mungkin bagi pasangan suami dan istri yang sedang atau sudah menjalani perceraian selain persoalan hak asuh anak, harta gono gini tapi juga harus memikirkan pembayaran hutang setelah bercerai jadi tanggung jawab pihak siapa bukan?

Seperti yang dialami ibu A yang telah bercerai dengan mantan suaminya. Namun selama masa pernikahan keduanya telah membeli mobil secara kredit. Belum selesai pembayaran cicilan mobil ibu A dengan mantan suaminya menjalani proses perceraian. Lalu, tanggung jawab siapakah cicilan mobil tersebut dan bagaimana  membaginya?

Harta Bersama dan Hutang Selama Perkawinan

Dalam UU Perkawinan, ada istilah harta bersama yakni harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga atau setiap harta benda yang diperolah selama perkawinan akan menjadi harta bersama. 

Harta bersama mencakup pada harta yang diperoleh dari usaha atau pencaharian suami dan istri selama masa perkawinan. Hal ini tidak termasuk harta bawaan berupa hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing. 

Harta bersama ini biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan bersama selama masa perkawinan. Termasuk dalam hal membayar hutang yang menggunakan harta bersama ini. Apabila terjadi pemutusan perkawinan atau perceraian, maka akan memengaruhi pula kepemilikan harta bersama ini. 

Dalam UU Perkawinan maupun dalam KHI, ditetapkan bahwa jika terjadi perceraian maka harta bersama akan dibagi secara adil. 

Lalu bagaimana dengan pembayaran hutang setelah bercerai?

Pembayaran Hutang Setelah Bercerai dan Pembagian Harta Bersama

Selama masa perkawinan, jika suami dan istri sepakat untuk melakukan pinjaman atau berhutang dalam kasus ibu A dan mantan suaminya yaitu kredit mobil. Maka keduanya wajib untuk saling membantu membayar hutang tersebut. 

Setelah bercerai, jika hutang bersama masih belum selesai atau terbayarkan maka keduanya memiliki kewajiban yang sama untuk membayar hutang tersebut. 

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2,  semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No: 1904 K/Pdt/2007 tanggal 6 September 2008 menyatakan “perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat dalam perkawinan”.

Dalam hal ini, pembagian harta gono-gini baru akan terjadi setelah dari harta bersama dikurangi untuk membayari hutang. Dengan demikian, pembagian harta bersama berupa harta bersih setelah dikurangi hutang.

Artinya, terkait dengan kredit mobil oleh ibu A dan mantan suaminya yang belum selesai setelah perceraian, maka menjadi utang yang harus dikurangi dari harta bersama sebelum dibagi. Maka, sebaiknya semua hutang harus diselesaikan dengan harta bersama yang ada, lalu mobil tersebut dijual dan hasil penjualannya dibagi.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp