Yang Perlu Diketahui Tentang Pajak Harta Gono Gini dan Pisah Harta

31/01/2024


Pajak harta gono gini- Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memberlakukan kewajiban membayar pajak yang berbeda bagi suami dan istri  tersebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Wajib pajak perempuan yang sudah menikah diperbolehkan untuk memilih melaksanakan wajib pajak secara mandiri atau bersama-sama dengan suami. 

Dalam hal bolehnya Wajib Pajak perempuan yang sudah menikah untuk melakukan kewajiban perpajakan bersama dengan suaminya berdasarkan dengan keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi jika menilai dari sudut pandang perpajakan.

Baca Juga: Mantan Pasangan Tolak Pembagian Harta Gono Gini Setelah Cerai, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pajak Penghasilan Harta Gono Gini dan Pisah Harta

Hal ini kemudian diperkuat dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 8.  Menyatakan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian yang dialami oleh perempuan yang sudah menikah pada awal tahun pajak maupun pada awal bagian tahun pajak, ataupun kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dikompensasikan. Maka penghasilan dan kerugian yang dialami tersebut dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suaminya, kecuali penghasilan yang dimaksud diperoleh dari 1 pemberi kerja yang pajak penghasilannya telah terpotong berdasarkan Pasal 21.

Pajak Pisah Harta

Namun, untuk penghasilan suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah, yaitu berdasarkan dengan syarat dan kebijakan:

  1. Suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan dengan keputusan hakim
  2. Suami dan istri menghendaki adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
  3. Dengan keputusan pribadi, istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Untuk penerapan dalam ketentuan suami dan istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta serta kehendak istri sendiri yang menginginkan untuk menjalankan perpajakannya sendiri. Maka besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing dari suami dan istri tersebut dapat dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pada intinya, penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah berdasarkan dengan penggabungan penghasilan neto dari suami dan istri yang dilihat dari perbandingan penghasilan neto masing-masing pihak.

Dalam kaitan adanya perjanjian pemisahan harta dalam pernikahan, maka kedua belah pihak, yaitu suami dan istri bersepakat untuk benar-benar memisahkan segala harta, utang, dan penghasilan yang didapatkan oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah menikah, sehingga nantinya apabila terjadi perceraian atau hidup berpisah antar pasangan suami istri ini tidak akan ada yang namanya harta gono-gini (pembagian harta yang didapat setelah pernikahan).

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp