Produk Kecantikan Tanpa Izin BPOM Bisa Kena Jerat Hukum

31/01/2024


Peredaran produk kecantikan berupa kosmetik tanpa izin BPOM semakin meluas dan cukup sulit untuk dikendalikan karena jumlahnya yang cukup banyak. Pasalnya produk kecantikan telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, khususnya para perempuan. 

Tidak heran jika permintaan produk-produk kecantikan ini semakin meningkat dan bervariasi jenisnya. Penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa untuk memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak dapat sembarangan.

Artinya, produk kecantikan seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus melalui proses pemeriksaan kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Oleh sebab itu, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan.

 Izin Edar BPOM

Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Dalam Perpres 80/2017. Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perpres 80/2017 menjelaskan bahwa BPOM adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Kemudian, Pasal 2 Perpres 80/2017 menerangkan bahwa tugas BPOM dalam urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki nomor BPOM yang wajib tercantum pada berbagai produk, termasuk produk kecantikan atau kosmetik. Nomor-nomor ini sebagai bukti bahwa kosmetik tersebut telah lulus uji produk dan aman untuk digunakan.

Produk Tanpa Izin BPOM

Produk tanpa izin BPOM telah diatur dalam ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi. Sehingga dapat membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar. Hal ini telah diatur dalam  ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Maka dari itu, setiap produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp