Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksi Yang Diberikan
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia disebut-sebut mengalami penurunan dari 1,95% pada tahun 2021 menjadi 1,73% pada tahun 2023. Kendati demikian, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia ini masih sangat mengkhawatirkan. Pasalnya justru pengguna narkoba paling banyak ada di kalangan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa.
Anak pada usia remaja merupakan fase usia yang rentan untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang dianggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang. Remaja juga menjadi mudah tergoda ketika dalam keadaan frustasi atau depresi sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja umumnya disebabkan karena remaja cenderung ingin menyerap nilai-nilai baru. Mereka selalu ingin tahu dan selalu ingin mencoba hal baru, termasuk terhadap sesuatu hal yang mengandung bahaya atau risiko (risk taking behavior) yakni mencoba konsumsi Narkoba.
Masalah narkoba pada kalangan remaja bukanlah hal yang mudah untuk diatasi, karena dalam penanganannya perlu melibatkan berbagai pihak dan kerjasama mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, elemen masyarakat, pihak media massa, pihak keluarga, pihak sekolah dan remaja itu sendiri.
Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Melansir dari laman Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda.
Tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda.
Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:
Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
Lebih lanjut, dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dapatkan layanan konsultasi hukum online gratis bersama ahli hukum profesional melalui aplikasi TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Baca Juga: Perbedaan Judi Online dengan Game Online Yang Harus Diketahui!
Komentar