Perbedaan Judi Online dengan Game Online Yang Harus Diketahui!

29/10/2023



Indonesia darurat judi online, pasalnya saat ini semakin marak perjudian berkedok game online. Judi online berkedok game ini tidak hanya menargetkan orang dewasa saja tapi juga anak-anak. Siap sih yang tak mau mendapatkan uang hanya bermodalkan bermain game online? Bahkan  tidak sedikit yang menjadikan perjudian melalui game online ini sebagai penghasilan tambahan.

Secara sekilas mungkin tidak terlihat perbedaan antara judi online dengan game online, oleh karenanya banyak yang terkecoh. Seperti beberapa waktu lalu sempat heboh ada artis Indonesia yang mengira dirinya tengah mempromosikan platform game online namun ternyata mempromosikan judi online.  Tentunya hal ini bisa saja terjadi karena ketidaktahuan mereka. 

Kendati demikian, bukan berarti tidak ada acara untuk membedakan judi online yang berkedok games dengan yang memang benar games online. Untuk mengetahui perbedaannya, simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Judi Online dengan Game Online

  • Adanya permintaan identitas pribadi

Jika pada saat mengakses sistem permainan namun dimintai identitas pribadi, seperti nama, alamat, KTP maka sudah dapat dipastikan bahwa permainan tersebut berupa judi online

  • Permintaan untuk akses kontak

Judi online berkedok game atau permainan biasanya juga meminta akses kontak yang ada di ponsel. Tujuannya untuk menjadi database pemilik platform agar dapat meneror orang-orang yang ada dalam kontakmu atau yang biasa disebut sebagai scammer. 

Jangan sekali-kali menyetujui untuk dapat mengakses kontak dikhawatirkan kontak dalam ponsel yang mereka dapatkan disalahgunakan. Sekali lagi harap waspada. 

  • Mata uang digital

Pembeda utama dari judi online berkedok permainan dengan game asli adalah adanya fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game. Misalnya berupa koin atau diamond menjadi mata uang asli seperti rupiah. 

  • Nama platform yang tidak jelas

Nama penyelenggara atau perusahaan yang tertera sebagai pemilik permainan tidak jelas dalam hukum atau daftar perusahaan yang terdaftar di Kominfo. 

Judi Online Dalam Hukum di Indonesia

Dalam KBBI, pengertian judi adalah permainan dengan memakai mata uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu atau kartu). Jadi, judi online adalah kegiatan judi yang dilakukan secara daring yang bisa diakses melalui website atau aplikasi yang menyediakan fasilitas perjudian. 

Permainan atau game dapat dikategorikan sebagai judi jika memenuhi kriteria yang telah dijelaskan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yang berbunyi:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga kare pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Judi online merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Melansir dari laman Kominfo, khusus untuk perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP yang mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selain itu, juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Lebih lanjut, Kominfo juga membuka kanal aduan masyarakat sebagai upaya bersama pemberantasan judi online. Masyarakat yang menemukan konten digital berkaitan dengan perjudian, bisa melaporkannya melalui https://aduankonten.id/ dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.


Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp