Bingung Tentang Persoalan Hutang setelah Bercerai? Ini Penjelasannya!
Perceraian bukanlah impian. Setiap pasangan mendambakan hubungan yang awet selamanya. Namun, ketika sudah tak sejalan, pasangan bisa memutuskan untuk bercerai. Salah satu hal yang disoroti saat perceraian adalah hutang. Artikel ini akan membahas hutang setelah bercerai. Jadi, pastikan Anda membacanya sampai habis, ya!
Salah satu prinsip perkawinan yang harus dipahami oleh pasangan adalah prinsip kemitraan. Pria dan wanita yang memutuskan untuk menikah setuju untuk hidup bersama dalam satu keluarga, bahu-membahu menjaga rumah tangga, dan tidak lagi menjadi satu sama lain. Hal inilah yang perlu dipegang teguh oleh kedua belah pihak agar tetap bersama.
Dalam hal yang berkaitan dengan hutang dan harta yang diperoleh selama perkawinan, prinsip kemitraan ini juga digunakan. Dalam Undang-Undang Perkawinan, ada suatu ketentuan yang mengatur harta bersama.
Harta bersama dapat didefinisikan sebagai jenis harta yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama hubungan perkawinan. Harta bersama berbeda dari harta bawaan, yang terdiri dari harta yang diberikan oleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan, seperti warisan, hadiah, atau ucapan terima kasih.
Harta bersama tidak hanya dimiliki tanpa kegunaan. Salah satu manfaat harta bersama dalam ikatan pernikahan adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama, seperti membayar hutang. Sementara itu, harta bawaan tetap menjadi milik setiap pihak, kecuali jika ada kesepakatan bersama yang menangani keduanya.
Apabila suami dan istri setuju untuk meleburkan harta pribadi menjadi harta bersama, maka harta tersebut juga dapat digunakan untuk membayar hutang. Kepemilikan harta bersama, yang juga dikenal sebagai "harta gono-gini", akan berubah setelah perceraian. Hal inilah yang perlu diperhatikan dengan baik ketika pasangan memutuskan untuk melakukan perceraian.
Baca juga: Pertimbangan Pajak dalam Pembagian Harta Gono-Gini
Harta bersama dalam suatu perkawinan merupakan suatu ijtihad. Ijtihad adalah pendapat hukum yang diputuskan oleh para ahli hukum Islam. Hal ini berdampak pada ketentuan pembagiannya. Pembagian harta bersama pun juga termasuk ijtihad sehingga memerlukan pendapat ulama untuk pembagiannya.
Dalam KHI, harta bersama adalah milik bersama, dan jika perkawinan terjadi, semua harta akan dibagi dua. Masing-masing akan mendapatkan separuh atau setengah dari harta tersebut, sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Jika kedua belah pihak tersebut telah memenuhi berbagai tanggung jawab, seperti melunasi hutang, membayar upah driver, atau pembayaran lainnya, maka harta bersama ini pasti akan dibagi. Jadi, perlu dicek lebih lanjut apakah hutang-hutang selama perkawinan sudah dilunasi atau belum sehingga tidak merepotkan, khususnya dalam hal hutang setelah bercerai.
Jika hakim membuat keputusan yang berbeda, pembagian harta bersama mungkin berbeda. Misalnya saja, hakim dapat melakukan pertimbangan apakah mantan istri membuat kontribusi ekonomi keluarga yang lebih besar, sehingga pembagian harta bersama tidak seimbang. Konsultasi mengenai hal ini dapat Anda lakukan di TNOS atau kunjungi tnos.co.id.
Lalu, ada kemungkinan bahwa mantan istri akan diberikan bagian lebih besar dari harta bersama. Keputusan pembagiannya pun berdasarkan fakta bahwa mantan istri memiliki bagian yang signifikan dari harta bersama selama proses perceraian di Pengadilan Agama.
1. Kredit Mobil
Dalam hal kredit mobil, hutang harus dikurangi dari harta bersama sebelum dibagi. Oleh karena itu, lebih baik jika semua hutang dikurangi dari harta bersama, lalu mobil dijual dan hasil penjualan dibagi.
Akan tetapi, mungkin ada kasus yang di luar perkiraan yang perlu Anda konsultasikan dengan ahlinya hukum, seperti TNOS. Sebagai contoh, dalam kasus di mana mantan istri mengambilnya tanpa izin dan mantan suami merelakan, mantan suami tidak perlu membayarnya karena itu bukan milik mereka lagi.
2. Rumah yang Akan Dijual
Dalam hal rumah yang akan dijual, ketentuan yang sama berlaku untuk harta bersama, yaitu dibagi dua, kecuali diputuskan berbeda oleh pengadilan. Setelah rumah dijual, hasil penjualan akan dibagi dan mantan suami tidak lagi bertanggung jawab atas rumah karena sudah menjadi hak dan tanggung jawab pembeli.
Baca juga: Ini Empat Poin Penting Tentang Pembagian Harta Gono-Gini
Pemilik rumah baru harus membayar semua iuran. Namun, jika rumah itu diberikan kepada mantan istri, mantan suami tidak lagi bertanggung jawab untuk iuran bulanan untuk biaya yang ditentukan oleh kompleks perumahan, bahkan jika ada kewajiban lain atas rumah itu.
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan mantan suami dan mantan istri setelah bercerai, termasuk hutang setelah bercerai. Mantan suami dan mantan istri perlu membicarakan harta gono-gini dengan baik agar hutang terselesaikan. Umumnya, jika mantan suami dan istri sudah melunasi hutang dan masih ada sisa harta, maka hartanya akan dibagi secara adil.
Jika Anda masih mengalami kebingungan terkait hutang setelah bercerai, harta gono-gini, dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum perkawinan, Anda dapat memanfaatkan Konsultasi Hukum Online Gratis dari TNOS. Segera kunjungi situs TNOS di https://tnos.co.id/ sekarang!
Komentar