Kendaraan Atau Barang Hilang, Apakah Pengelola Parkir Harus Bertanggung Jawab?
“Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” pasti sudah tidak asing lagi dengan tulisan tersebut. Ya, tulisan seperti itu kerap kali ditemukan pada karcis atau lokasi parkir. Ini artinya segala bentuk kehilangan bukan lagi tanggung jawab pengelola parkir, namun tanggung jawab yang dibebankan kepada konsumen atau penyewa parkir.
Sehingga dengan adanya pemberitahuan tersebut, konsumen atau penyewa parkir dianggap telah mengetahui dan menyetujui pernyataan tersebut dan bertanggung jawab pada risiko apapun yang terjadi di tempat parkir.
Nah, padahal berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pencantuman pengumuman seperti itu merupakan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dilarang.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 majelis hakim menyebutkan, bahwa, “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”
Jadi, pemilik atau pengelola parkir tidak dapat lari dari tanggung jawab begitu saja saat ada konsumen atau penyewa parkir yang kehilangan kendaraannya. Jika lari dari tanggung jawab tersebut, pemilik atau pengelola parkir dapat digugat secara perdata atau pidana bergantung pada kasusnya.
Baca Juga: Kasat Mata terhadap Juru Parkir Resmi dengan yang Ilegal
Pengelola parkir bisa digugat secara perdata akibat “Perbuatan Melawan Hukum” berdasarkan Pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1365: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Pasal 1367: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Kemudian, secara pidana ketentuan mengenai pertanggungjawaban pemilik atau pengelola parkir atas kehilangan yang dialami konsumen atau penyewa parkir telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam Pasal 406 (1) KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Selain itu, ada juga Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, yaitu:
Lebih lanjut, dalam pasal KUHP di atas harus memenuhi unsur “dengan sengaja” sehingga jika ternyata pengelola parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas ketentuan di atas. Kendati demikian, tentunya harus ada bukti yang menyatakan adanya kelalaian dalam proses pembuktian di pengadilan.
Biasanya, jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang penyewa parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Namun, perlu diketahui jika ingin melakukan pengajuan klaim ganti rugi ada ketentuan yang harus dipenuhi, misalnya saat kendaraan hilang maka penyewa parkir harus bisa menunjukkan bukti berupa 2 kunci kendaraan, STNK, BPKB, identitas diri, surat keterangan hilang dari kepolisian dan sebagainya.
Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk konsultasi terkait perkara hukum.
Komentar