Kasat Mata terhadap Juru Parkir Resmi dengan yang Ilegal
Buat kalian yang memiliki kendaraan pribadi sekiranya bisa menghitung berapa kali kamu perlu memarkirkan kendaraan ada di tempat parkir publik? Atau kalian yang mempunyai sebuah usaha atau toko yang juga memiliki lahan fasilitas parkir? Atau berpikir apabila tempat kendaraan kalian parkir itu aman ngga, sih?
Berbicara tentang tempat parkir, hal berikutnya yang masuk dalam benak pikiran adalah tukang parkir atau lebih disebut sebagai juru parkir (jukir) yang menjaga lahan parkir tersebut. Telah sering kali waktu kita bertemu dengan seorang yang berprofesi dalam menjaga tata serta keamanan kendaraan pribadi masing yang berparkir. Berpakaian dengan ciri khas seragam rompi hi-vis atau jaket rompi visibilitas tinggi dan reflektif, serta dilengkapi dengan peluit di mulut, tongkat parkir di satu tangan dan sekumpulan uang di tangan satunya.
Tapi pernah terpikirkan juga tidak kalau juru parkir yang bertugas memarkirkan kendaraan maupun menjaga parkiran sebuah toko merupakan orang yang secara sah atau resmi atas profesi yang dia geluti?
Yuk, simak terus artikel ini buat kamu yang terkadang bisa dipusingkan dengan kepastian terhadap juru parkir.
Setidaknya dalam beberapa tempat ataupun kejadian yang namanya juru parkir ilegal/liar pernah ditemukan beroperasi pada tempat publik yang cenderung ramai pengunjung sehingga banyak juga kendaraan yang perlu diparkirkan. Pendapat publik beragam, namun banyak juga yang cenderung resah atas kehadiran dari juru parkir ilegal yang dianggap tidak memiliki wewenang untuk berpraktik.
Juru parkir liar juga terkadang dapat kita temui di pinggir atau bahu jalanan umum yang sebenarnya bukan tempat untuk berparkir. Terkait hal tersebut dapat sering terjadi dikarenakan terbatasnya lahan untuk parkiran kendaraan baik itu roda dua bahkan roda empat. Kemudian dari pihak pemilik kendaraan terkadang juga yang terpepet perlu menaruh kendaraan mereka sehingga cenderung berpikir untuk segera mungkin mendapatkan parkir.
Dari hal ini maka tidak heran jika terdapat sebuah aturan tidak tertulis antara kebutuhan pengendara dengan juru parkir liar. Akan tetapi juga dengan aturan yang tidak tertulis tersebut mengundang polemik yang kerap terjadi atau terulang.
Contoh yang bisa kita lihat atau dihubungkan seperti pada jukir liar di minimarket, dimana pelanggan menemui juru parkir yang liar yang justru sebenarnya bukan dari manajemen minimarket tersebut. Juru parkir liar disebut sebelumnya juga dapat kita temui pada pinggiran bahu jalan, yang dimana semakin dikenal ramainya tempat seperti di kota besar juga cenderung semakin tinggi kemungkinan untuk berpapasan dengan jukir liar yang memanfaatkan keadaan. Apalagi terkadang dapat beroperasi dengan sesama juru parkir liar lainnya yang turut menjaga kendaraan-kendaraan tersebut.
Dari contoh di atas banyak terjadi rentannya cerita kekerasan atau setidaknya penyelewengan dari pihak jukir liar tersebut. Banyak insiden dialami oleh pengendara yang memiliki pengalaman yang kurang mengenakan, jukir liar sewaktu-waktu dapat saja meminta upah parkir yang jumlahnya dianggap tidak etis dan pengendara justru lebih memilih untuk cuek atau bahkan takut untuk melawan sang jukir.
Memang terkadang perlu adanya seseorang yang membantu mengatur perparkiran. Tapi jika para jukir liar tersebut mengundang keresahan bagi pengendara yang ingin berparkir maka bagaimana kita perlu bersikap dalam menghadapi perihal sedemikian.
Dalam operasinya, seorang juru parkir yang resmi selain juru parkir dari pihak penyedia ketiga atau swasta adalah mereka yang langsung berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub). Juru parkir yang sah tersebut juga memiliki seragam resmi yang diberikan oleh Dishub beserta dengan surat tugas yang perlu dimiliki dan dipegang oleh sang jukir. Petugas juru parkir dapat terdiri dari juru parkir Pegawai Negeri Sipil/PNS, tenagan kerja kontrak, atau bahkan tenaga sukarela.
Kemudian hal lain yang membedakan berupa karcis yang diberikan oleh jukir kepada pengendara yang berparkir, masing-masing untuk setiap jenis roda kendaraan. Untuk karcis parkir terutama yang terletak pada parkiran yang diawasi langsung oleh juru parkir sendiri memiliki nomor seri yang membedakan satu karcis dengan yang lainnya, yang juga terdapat pada karcis semacam perforasi atau lubang yang berupa kode sebagai bentuk pengesahan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah/Pemda.
Selebihnya untuk identifikasi juru parkir juga memiliki sebuah kartu anggota yang dilengkapi dengan kode barcode, dapat berlaku bagi beberapa daerah di bawah pemerintah daerah, berisikan biodata juru parkir terkait.
Namun TNOSizens perlu waspada bahwa oknum dapat beroperasi bahkan jika jukir tersebut secara resmi atau sah memiliki syarat tugas. Keabsahan dari juru parkir resmi tersebut maka dapat dicek secara langsung juga oleh pengendara dan jika tidak sesuai atau dapat dipertanyakan bisa untuk menghubungi Dishub ataupun Kepolisian setempat.
Walaupun juru parkir resmi maupun liar hadir ketika menjaga kendaraan pribadi di tempat umum, tapi tidak bisa selalu menjaga kendaraan pribadi kamu setiap saat. #TenangAjaAdaTNOS, dengan aplikasi TNOS kamu dapat mengorder layanan tenaga Pengamanan, 24 jam x 7 hari buat menjaga kendaraan hingga barang/aset pribadi kamu tanpa ribet dimanapun sesuai dengan keperluan. Mitra Pengamanan hadir untuk mengawal dan mendampingi kamu dan asetmu biar kamu lebih aman dan nyaman.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar