Melakukan Laporan Palsu, Awas Ada Hukumannya

01/12/2023

Laporan palsu merupakan penyampaian keterangan ataupun berita tentang suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar. Pelaku yang membuat laporan palsu bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 KUHP.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Seseorang yang dikenai ancaman pidana laporan palsu harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP, antara lain:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan
  • Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana
  • Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi
  • Sanksi atas perbuatan tersebut penjara paling lama 1 tahun 4 bulan

Yang dimaksud dengan “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada pihak berwenang seperti penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Sementara “mengadukan” yaitu menyampaikan kepada penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan di pengadilan. 

Baca Juga: Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?

Jika Laporan Palsu Sudah Masuk ke Persidangan

Apabila laporan palsu telah masuk ke dalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

(1) “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

(2) “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kata “sengaja” dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberikan keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah mendengar atau salah tangkap.  Sementara “dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan atau tidak sesuai dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan. 

Baca Juga: Sebelum Menggunakan Jasa Pengacara, Ketahuilah Fungsinya

Untuk mendapatkan informasi hukum laporan palsu lebih spesifik lagi, konsultasikan langsung dengan mitra advokat/pengacara TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk konsultasi terkait perkara hukum. 



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp