Sebelum Menggunakan Jasa Pengacara, Ketahuilah Fungsinya

29/09/2023


Sebelum Menggunakan Jasa Pengacara, Ketahuilah Fungsinya

Seperti yang kita tahu bahwa Pengacara ialah seorang yang memiliki profesi dalam memberikan jasa hukum, baik didalam ataupun diluar Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang – Undang Advokat.

Definisi dari Jasa Pengacara sendiri merupakan sebuah jasa yang diberikan oleh seorang Pengacara untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, mendampingi, mewakili klien, menjalani kuasa, membela klien hingga melakukan tindakan hukum lainnya dalam upaya melindungi klien dari ancaman ketika di Pengadilan. Jasa Pengacara ini, pastinya harus menjalani sesuai Kode Etik Advokat Indonesia.

Dasar Hukum Jasa Pengacara

Jasa Pengacara ini memiliki makna sama dengan Advokat dan telah diatur dalam Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Pasal 32 Ayat (1) Tentang Advokat bahwa:

“Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat Undang – Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini”. 

Berdasarkan Dasar Hukum yang telah diatur, Jasa Pengacara ini termasuk bagian dari Advokat dalam menjalankan tugasnya seperti memberikan jasa hukum bagi masyarakat. 

Fungsi Jasa Pengacara

Jasa Pengacara dan Advokat memiliki makna yang serupa dan tentunya memiliki tugas dan fungsi yang tidak jauh berbeda. Ada baiknya, untuk mengetahui fungsi dari Jasa Pengacara terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

  1. Jasa Pengacara sebagai seorang pengawal konstitusi serta Hak Asasi Manusia
  2. Memperjuangkan hak – hak asasi manusia dalam negara hukum (Indonesia)
  3. Jasa Pengacara harus menjalani Kode Etik Advokat sesuai Undang – Undang No. 18 Tahun 2003
  4. Jasa Pengacara harus memegang teguh sumpah Advokat untuk menegakkan hukum, keadilan serta kebenaran
  5. Harus memberikan nasihat – nasihat hukum (legal advice)
  6. Selalu memberikan konsultasi hukum kepada klien yang mengalami perkara hukum
  7. Jasa Pengacara harus mengutamakan idealisme dari nilai keadilan dan kebenaran serta moralitas
  8. Harus bisa menjunjung tinggi nilai – nilai Advokat
  9. Perlu melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan dan martabat seorang Advokat
  10. Menjaga dan meningkatkan mutu dalam pelayanan Advokat kepada masyarakat
  11. Harus bisa menangani perkara – perkara yang dimiliki kliennya sesuai dengan Kode Etik Advokat
  12. Menyangkal penyalahgunaan keahlian serta pengetahuan yang berada di masyarakat sehingga menyebakan adanya kerugian
  13. Menjaga keperibadian dan sikap seorang Advokat
  14. Jasa Pengacara harus bisa menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat, teman sesama Advokat berdasarkan kejujuran, kerahasiaan, keterbukaan, saling menghargai dan mempercayai
  15. Memelihara persatuan dan kesatuan Advokat
  16. Memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan
  17. Memberikan konsultasi hukum (legal consultation)
  18. Membela kepentingan kliennya (ligitation)
  19. Mewakili kliennya ketika berada di Pengadilan (legal representation)
  20. Memberikan bantuan hukum cuma – cuma kepada masyarakat yang kurang mampu (legal aid)
  21. Memberikan pendapat hukum (legal opinion)
  22. Menyusun kontak – kontrak (legal drafting)
  23. Memberikan informasi hukum (legal information)

Jadi, Jasa Pengacara ini memiliki fungsi – fungsi yang serupa dengan Advokat dan tentunya masih mengacu pada fungsi Advokat. Karena seorang Jasa Pengacara masih memiliki tugas yang serupa dengan Advokat dalam menangani perkara – perkara hukum.

Sekian informasi mengenai Pengacara dan fungsinya. Apabila masih memiliki pertanyaan dan ingin tahu lebih lanjut mengenai Pengacara. Kamu bisa berkonsultasi di Aplikasi TNOS. Karena disana menyediakan informasi seputar hukum dan pengamanan juga. Tunggu apalagi, silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp