Mengenal Istilah Patwal dan Cara Kerjanya

01/12/2023


Patwal merupakan pelayanan yang pihak kepolisian berikan untuk melakukan pengawalan dalam perjalanan. Tujuannya adalah  untuk menjaga keamanan dan keselamatan, serta agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Biasanya, Patwal ini diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pejabat negara, dan tamu kenegaraan.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patwal merupakan bagian dari tugas polisi. Hal mengenai Patwal, tertulis dalam Pasal 14 ayat 1 poin a dan b.

Dalam UU tersebut, bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Mengulik Perjalanan Panjang Sejarah Bodyguard Dari Zaman Ke Zaman

Cara Kerja Patroli dan Pengawalan (Patwal)

Menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, baik kendaraan pemerintahan untuk tugas Negara atau kendaraan umum dalam keadaan tertentu, petugas Polri dapat melakukan tindakan terhadap kendaraan lain terkait Patwal.

Misalnya, memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat, serta mengubah arah arus lalu lintas. Selain itu, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang petugas polisi berikan dalam melaksanakan patwal.

Yang Bisa Menggunakan Jasa Patwal

Meskipun Patwal khusus untuk kegiatan kenegaraan, namun ternyata masyarakat umum juga bisa menggunakannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI. 

Peraturan Pemerintah tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu, sehingga bisa mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 tentang penggunaan Patwal, jika mengurutkannya sesuai dengan prioritas, maka pengguna jalan harus mendahulukan:

  1. Iring-iringan pengantar jenazah
  2. Kendaraan yang penggunaannya untuk hal khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
  3. Pawai, konvoi atau kendaraan yang cacat
  4. Kendaraan Presiden atau Wakil atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu
  5. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan
  6. Ambulans yang berisi orang sakit atau dalam keadaan yang mendesak
  7. Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugas.

Kendaraan-kendaraan tersebut wajib untuk didahulukan dalam lalu lintas. Kendaraan tersebutlah yang bisa mendapatkan prioritas untuk pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 ayat 2 PP. Akan tetapi juga harus disertai dengan isyarat atau tanda yang lain.

 Jika ingin mendapatkan pengawalan polisi, maka perlu mengajukan izin pengawalan polisi. Caranya dengan mendatangi secara langsung kantor polisi. Kemudian membuat surat permohonan terlebih dahulu secara tertulis, yang ditujukan ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya jika mendapatkan pengawalan.

Namun jika masyarakat sedang dalam keadaan darurat, maka tidak perlu mengajukan surat permohonan untuk mendapat. Cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasannya minta dikawal. Permintaan melalui lisan misalnya ada kecelakaan, orang sakit, dan pemakaman sehingga tidak perlu surat lagi. 

Baca Juga: Mengenal Paspampres Serta Tugasnya


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp