Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden pada awalnya Bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres). Namun, pada tanggal 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 dilakukan perubahan nama menjadi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden.
Menurut Wikipedia, Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).
Paspampres mempunyai tugas utama melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan di mana pun berada. Unsur yang diamankan adalah Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan yang membantu dalam menjalankan misi pokok TNI.
Baca Juga: Aman Terkendali, Ternyata Pengawal Pribadi Tak Hanya Mengandalkan Kekuatan Aja, Lho!
Tugas Paspampres
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi sehari-harinya, Paspampres dibagi menjadi empat kelompok atau grup yang disebut Grup A, B, C, dan D.
- Grup A Paspampres memiliki tanggung jawab mengamankan presiden dan keluarganya dalam jarak dekat. Grup A Paspampres Terdiri dari empat detasemen, yakni unit pasukan kecil yang didedikasikan untuk tugas dan wilayah tertentu.
- Grup B Paspampres secara spesifik mengawal wakil presiden dan keluarganya. Sama seperti Grup A, Grup B juga terdiri dari empat detasemen.
- Grup C Paspampres bertugas melindungi tamu negara yang berkunjung ke Indonesia dan keluarganya. Tamu negara yang diawalinya terbatas pada kepala negara atau kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan Menteri dari negara lain.
- Grup D Paspampres fokus pada pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Grup D Paspampres juga terdiri dari empat detasemen, mirip dengan struktur Grup A dan Grup B.
Fungsi Utama Paspampres
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Itulah beberapa informasi singkat mengenai Paspampres. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk informasi sewa jasa pengamanan.
Komentar