Wajib Memiliki Akta Pendirian Perusahaan!
Anda memiliki keinginan untuk menjadi seorang wirausaha? Sebaiknya jangan lupa untuk mengurus akta pendirian usaha, ya. Akta pendirian perusahaan adalah berupa dokumen yang wajib dimiliki oleh orang-orang yang ingin mendirikan sebuah badan usaha, seperti firma, CV atau PT.
Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yang memuat mengenai informasi mengenai usaha yang didaftarkan. Sederhananya, akta pendirian perusahaan merupakan bukti sah yang bisa mengesahkan adanya suatu perusahaan di mata hukum. Sehingga idealnya, badan usaha harus memiliki akta pendirian, baik itu yang berskala kecil maupun besar.
Jadi, bagi Anda yang berniat untuk membangun sebuah badan usaha, hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pengusaha wajib memahami dengan baik tentang persyaratan dan juga dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendirian usaha itu sendiri.
Akta pendirian perusahaan ini dibutuhkan oleh jenis badan usaha, seperti:
Jenis perusahaan perseroan terbatas (PT) ini merupakan perusahaan yang berbadan hukum, di mana identitasnya berdiri sendiri, bertindak dengan menggunakan nama sendiri, serta terpisah dari pihak-pihak yang mendirikannya.
PT dikategorikan menjadi dua, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT UMK. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan akta pendirian usaha dan diajukan kepada Menkumham sebagai salah satu syarat badan hukum PT.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendirian PT Perorangan Sesuai dengan Undang-Undang?
Merupakan perusahaan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama sehingga kerap disebut sebagai persekutuan. Masing-masing pendiri atau anggota memiliki wewenang dan tanggung jawab yang penuh terhadap keberlangsungan firma. Akta pendirian perusahaan harus dibuat lebih dulu baru mendirikan Firma oleh para pemiliknya.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihaknya berperan sebagai pemberi modal/investor (sekutu pasif) dan pihak lainnya sebagai yang mengelola perusahaan dan sekaligus yang bertanggung jawab di dalamnya (sekutu aktif).
Pembuatan akta ini akan memuat informasi, seperti tentang tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat di dalam perusahaan itu sendiri.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendirikan CV dan Berapa Biayanya?
Pembuatan akta pendirian perusahaan oleh kantor Notaris. Untuk bisa membuat akta pendirian perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus pengusaha penuhi, seperti:
Jika ada dokumen tambahan yang diperlukan, notaris akan menginformasikannya lebih lanjut. Setelah dokumen yang diminta telah lengkap maka notaris akan mengajukan akta ini ke Kemenkumham. Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
Bagi Anda yang mau mendirikan badan usaha, pastikan untuk mengurus akta pendirian perusahaan sejak awal, sehingga perusahaan memiliki legalitas di mata hukum. Lengkapi semua persyaratan yang diminta, supaya pengurusan akta ini bisa berjalan dengan lancar.
Namun, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas perizinan dan pendirian perusahaan, TNOS siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 atau Download aplikasi TNOS di Google Play Store.
Komentar