Apa Saja Syarat Mendirikan CV dan Berapa Biayanya?

28/09/2023

Apa saja syarat mendirikan CV? Pasti jadi banyak pertanyaan bagian Anda yang tertarik untuk terjun ke dunia bisnis. Di Indonesia, badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pebisnis adalah PT (Perseroan Terbatas) dan juga CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer). Kehadiran PT dan CV ini tentu sangat penting untuk perekonomian negara. 

Istilah CV sebenarnya berasal dari Bahasa Belanda kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia. Artinya, CV adalah badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri kemudian memberikan aset atau modal yang mereka miliki kepada sekutu. 

Dalam perusahaan berbentuk CV, ada dua sekutu berbeda yakni, sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Masing-masing sekutu tersebut memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda. 

Sekutu komanditer disebut sebagai sekutu pasif yang bertanggung jawab memberikan modal kepada sekutu komplementer atau sekutu aktif. Masing-masing sekutu akan membagi hasil sesuai dengan kesepakatan. 

Keuntungan Mendirikan CV

Salah satu keuntungan mendirikan CV akan terasa bagi pemilik usaha kecil hingga menengah seperti UMKM yang tidak memiliki modal. Selain itu, ada banyak juga keuntungan yang bisa dirasakan bagi para pengusaha lain yang ingin mendirikan CV. 

Berikut beberapa keuntungan jika Anda mendirikan CV, antara lain: 

  • Tanpa modal minimum
  • Biaya relatif murah
  • Dapat diwariskan kepada ahli waris
  • Bisa membuka rekening bank atas nama CV
  • Mendapatkan kredit dari bank atau Lembaga keuangan lainnya
  • CV dapat mengikuti tender pemerintah yang terbuka untuk umum

Syarat Mendirikan CV

Nah, setelah mengetahui tentang CV dan keuntungannya, jika Anda tertarik, berikut beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda katahui. Antara lain:

  • Mendirikan CV setidaknya perlu dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Membuat akta notaris terkait pembentukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Orang yang mendirikan CV harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
  • Menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, Surat Keterangan Domisili, Surat Pernyataan KBLI serta nomor telepon dan email perusahaan
  • Apabila perusahaan dikuasakan, maka pembentukan wajib menyertainya dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi dengan KOP serta materai

Pendirian CV harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini mengenai pendirian CV telah diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. 

Cara Mendirikan CV Perusahaan

Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, berikut cara mendirikan CV:

  • Menentukan pendiri CV
  • Siapkan data pendirian
  • Mengajukan nama CV ke Kemenkumham
  • Membuat akta pendirian CV
  • Penandatanganan akta pendirian CV
  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Pengurusan NPWP
  • Mendaftarkan CV ke pengadilan negeri
  • Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Biaya Mendirikan CV

Selanjutnya, setelah memenuhi syarat mendirikan CV dan mengetahui cara mendirikan CV, tentu Anda harus mengetahui biaya mendirikan CV.  Pasalnya, biaya yang dibutuhkan tidak akan sama antara pembuatan CV yang satu dengan yang lainnya. 

Hal ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti domisili CV, modal dasar dan lama pengurusannya. Jadi, sebaiknya Anda mencari tahu lebih dulu informasi biaya yang sekiranya dibutuhkan. 

Bantuan Pendirian CV

Bagi Anda yang merupakan pengusaha baru atau yang ingin mendirikan perusahaan baru, tentunya perlu menyiapkan banyak dokumen. Jika Anda melakukannya sendiri secara satu persatu proses pembuatan CV ini, tentu akan menguras waktu dan tenaga.

Jika ingin lebih mudah, ada aplikasi TNOS untuk membantu mengurus legalitas CV. . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp