Perbedaan MoU dan Perjanjian, Jangan Sampai Salah!
MoU atau memorandum of understanding merupakan bagian penting dalam pembuatan kesepakatan yang biasanya digunakan dalam dunia bisnis. Dalam Bahasa Indonesia, MoU sering diterjemahkan dalam berbagai istilah, seperti “nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”, dan/atau “perjanjian pendahuluan”.
Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mengenal nota kesepahaman atau MoU ini. Kendati demikian, melansir dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), apabila kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahaman yang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.
Nota kesepahaman atau MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya.
Atau dengan kata lain, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Tujuan umum dari membuat Mou dalam menjalin kerja sama antara lain untuk mengikat para pihak dalam perjanjian bisnis yang formal, memastikan semua pihak yang terlibat memahami tujuan yang ingin dicapai bersama, serta mengurangi dan mengantisipasi risiko ketidakpastian yang mungkin akan muncul akibat pembatalan sepihak misalnya.
Memorandum of understanding memiliki ciri-ciri yang khas, antara lain:
Nah, setelah membaca penjelasan tentang MoU di atas, mungkin ada yang mengira jika MoU dan perjanjian memiliki kemiripan. Padahal keduanya merupakan surat yang berbeda, lho.
Perjanjian atau kontrak adalah perbuatan hukum dimana terjadinya kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati. Perjanjian memuat isi-isi teknis dalam perjanjian setelah tercapai kesepahaman pendapat pada MoU yang dibuat sebelumnya. Kontrak adalah perjanjian dalam bentuk tertulis dan telah memuat unsur-unsur pada Pasal 1313 KUHPer.
Pada prinsipnya, MoU merupakan nota kesepahaman sebagai pendahuluan dan isinya bersifat umum dan tidak detail. Sedangkan hal-hal yang lebih detail diatur lebih lanjut dalam perjanjian.
Namun, terkadang ada juga yang membuat judul MoU tapi isinya berupa perjanjian yang mana memuat hal-hal yang memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika ini terjadi, maka MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti perjanjian. Tapi jika isinya hanya hal-hal yang bersifat umum dan tidak mendetail, MoU tersebut bukanlah sebuah perjanjian.
Baca Juga: Hal Yang Harus Kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kerja
Jadi untuk dapat menilai apakah MoU adalah perjanjian, perlu dilihat dulu apakah isi dari MoU tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian atau tidak.
Nah, itulah pembahasan lengkap terkait perbedaan MoU dan perjanjian. Jika masih bingung dan ragu, silakan melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang dapat membantu kamu untuk informasi MoU dan perjanjian lebih lanjut.
Komentar