Hal Yang Harus Kamu Ketahui Tentang Perjanjian Kerja

29/10/2023



Buat kamu yang sudah bekerja atau masih bekerja mungkin sudah pernah mendengar istilah perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini sangat penting untuk kamu pahami agar kamu dapat mengetahui jenis pekerjaan, dokumen perjanjian, dan hak yang bisa kamu dapatkan ketika ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di Indonesia, perjanjian kerja terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKWT dan PKWTT. Mungkin bagi sebagian orang sudah tidak asing lagi dengan kedua istilah ini, namun bagi para fresh graduate atau lulusan baru kedua istilah tersebut masih cukup asing. Padahal kedua istilah tersebut sama-sama digunakan untuk mendefinisikan status karyawan di sebuah perusahaan. 

PKWT maupun PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Keduanya pun diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Lalu, apakah perbedaan dari keduanya dan apa saja fungsinya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan PKWT, merujuk dari PP No 35 Tahun 2021, adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Artinya, PKWT ini mengikat karyawan dalam perjanjian kerja yang sifatnya hanya sementara atau ada batas  waktunya. Pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja ini sering kita dengar sebagai karyawan kontrak atau pekerja lepas. Oleh sebab itu, perusahaan atau pemberi kerja tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan karena hanya dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

Adapun waktu perjanjian kerja dapat ditentukan berdasarkan waktu atau selesainya pekerjaan. Kendati demikian, batas maksimalnya tidak bisa lebih dari 5 tahun. Setelah masa kontrak habis maka perlu dilakukan perpanjangan kontrak, mengakhiri perjanjian atau mengalihkan statusnya menjadi PKWTT.

Pemberlakuan PKWT Dalam Undang-Undang

Pemerintah telah mengatur cara pemberlakuan PKWT melalui UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum bisa diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu dalam perjanjian.
  2. Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman berkaitan dengan satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjaan saat musim tertentu
  4. PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  5. Upah karyawan berdasarkan jumlah kehadiran
  6. Apabila karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT

Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu?

Meski terkesan terlihat serupa, namun pada kenyataannya PKWT dengan PKWTT sangat berbeda. PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang diperuntukkan karyawan tetap. Dengan kata lain perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat tetap atau tidak terbatas oleh waktu. 

Mengacu pada Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau resign. Oleh karena itu, karyawan dengan PKWTT bisa disebut juga sebagai kartap atau karyawan tetap.

Biasanya, perusahaan atau pemberi kerja tidak pernah memberikan PKWTT langsung kepada karyawan baru. Dalam hal ini, Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan harus lebih dulu memberikan masa percobaan kepada karyawan baru selama  tiga bulan dengan menggunakan PKWT. 

Setelah masa percobaan berakhir atau selesai dan dianggap sudah memenuhi syarat, maka  karyawan tersebut baru bisa diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.

Lebih lanjut, pada Pasal 63 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan untuk mengangkat resmi karyawan menjadi tetap melalui surat.  

“Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.”

Syarat Surat Pengangkatan Kerja Karyawan Tetap

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (pemberi kerja dan pekerja). Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja bisa saja dibatalkan. 

Menurut Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan perihal perjanjian kerja di mana harus dibuat berdasarkan empat syarat berikut ini: 

  • Terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan
  • Sudah cukup umur dan memiliki kemampuan melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, kedua pihak adalah orang yang tidak memiliki gangguan jiwa dan minimal berusia 18 tahun
  • Ada objek pekerjaan yang dijanjikan. Di dalam surat perjanjian harus tersedia keterangan posisi atau pekerjaan yang ditawarkan
  • Pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan sifatnya legal dan tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Apa Saja Perbedaan PKWT dengan PKWTT?

PKWT

  • Jenis perjanjian kerja yang memiliki batas waktu
  • Status pekerja adalah karyawan tidak tetap atau kontrak
  • Perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara atau satu kali selesai
  • Jika kontrak selesai atau sudah habis, pekerja tidak akan diberikan pesangon. Namun, mengacu pada UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan
  • Harus memiliki perjanjian secara tertulis

PKWTT

  • Jenis  perjanjian kerja yang tidak memiliki Batasan waktu
  • Status pekerja  adalah  karyawan tetap
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan kepada karyawan baru selama 3 bulan dan tidak lebih
  • Perjanjian kerja berakhir ketika pekerja pensiun, meninggal dunia atau resign
  • Jika pekerja diberhentikan atau dikenai PHK, maka perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan bersangkutan
  • Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, jika disampaikan secara lisan, maka harus diikuti dengan surat pengangkatan.


Nah, itulah beberapa informasi terkait perjanjian kerja, semoga bisa membantu.


Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Atau ingin berkonsultasi terkait hukum? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp