Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Agar Terhindar Dari Sengketa Tanah

24/11/2023


Sengketa tanah adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak atau lebih dan menjadi bahan rebutan untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Permasalahan sengketa tanah pun banyak terjadi di Indonesia dan meluas tidak hanya terjadi pada masyarakat pedesaan tapi juga pada masyarakat perkotaan. 

Penyebabnya pun beragam, seperti perubahan alam, tumpang tindih sertifikat tanah, tanah tanpa sertifikat, hingga pemalsuan sertifikat yang melibatkan oknum mafia tanah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui apakah tanah atau lahan yang ingin dibeli aman. Berikut beberapa tips menghindari risiko sengketa tanah sebelum membeli rumah. 

Tips Menghindari Sengketa Tanah Sebelum Beli Rumah

Cek keaslian sertifikat kepemilikan tanah

Agar terhindar dari risiko pemalsuan sertifikat tanah, hal yang harus dilakukan adalah mengecek keaslian bukti kepemilikan tanah. Untuk hal ini Anda bisa menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan sertifikat sendiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Mengecek status kepemilikan

Selanjutnya adalah dengan mengecek status kepemilikan tanah. Pemerintah telah mengatur status kepemilikan tanah  dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha. 

Untuk mengetahui status kepemilikan ini Anda dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan tata cara jual beli tanah grik.

Periksa luas dan kondisi tanah

Sebelum melakukan jual beli tanah ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut. 

Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, Anda dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN. 

Pembuatan akta jual beli

Akta jual beli dalam transaksi jual beli tanah sebagai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu bisa membantu untuk menghindari kerugian saat transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, buatlah sertifikatnya lebih dulu. 

Jangan menyerahkan sertifikat sembarangan

Sebaiknya jangan menyerahkan sertifikat pada sembarang orang, apalagi meminjamkannya untuk menghindari risiko orang tersebut memalsukan sertifikat. Pemalsuan ini bisa terjadi dengan mengganti kepemilikan tanah tersebut. 

Pilih notaris yang tepat

Libatkan notaris atau pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan membuat akta otentik. Pastikan notaris yang ditunjuk memiliki reputasi yang baik, jujur dan amanah. 

Konsultasikan Bersama TNOS

Anda bisa mengkonsultasikan cara membeli tanah yang aman dengan mitra advokat  berpengalaman dan profesional melalui aplikasi TNOS. Lewat aplikasi Tnos, seluruh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara atau advokat TNOS yang berpengalaman, profesional dan bersertifikat secara mudah dan bisa Anda akses kapanpun dan dimanapun lewat ponsel. 

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp