Hiruk-pikuk dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual

03/10/2023


Hiruk-pikuk dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual

Belakangan ini lagi sering dengerin istilah HAKI ngga sih di feed kamu? Kalian tahu ngga kira2 HAKI itu kepanjangan dari apa? Kalau mantengin judul artikel diatas harusnya sudah bisa mulai ketangkep sih.

Nampaknya sepanjang bulan hingga sekarang mata dan kuping kita tak habisnya mendapati kata istilah HAKI, diikuti dengan kata lain seperti “Si ini ngajuin nama ini ke HAKI, atau “Si itu menolak nama itu buat didaftarin ke HAKI, dan “minjem duit ke bank sampe perlu ada jaminan HAKI”? 

Nah, HAKI/HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dari dasar ini kemudian HaKI dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta merupakan hak eksklusif milik seseorang yang diidentifikasikan sebagai pencipta atau penerima hak. Dalam hal ini meliputi pemegangan hak tunggal terkait pengumuman atau perbanyakan atas ciptaannya atau memberikan izin untuk hal tersebut, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian hak kekayaan industri merujuk kepada hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, seperti hak atas paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman. Selain hak paten maupun hak merek, mungkin masih terdengar tidak familiar kalau untuk pengurusan hak intelektual seperti varietas tanaman sebagai hal yang tidak perlu walaupun kenyataan sebenarnya berbalik demikian. Karena sebagai pengusaha juga perlu memiliki hak atas produk mereka agar terhindar dari penggunaan hak milik tanpa seizin pengusaha tersebut, contoh seperti dari praktik industri plagiarisme.

Nah, kita sudah sedikit mulai mengetahui tentang apa itu HaKI. Sekarang kita masuk menuju ke hiruk-pikuknya. 

Pengajuan atas Hak Merek bisa sampai mengganggu Ketertiban Umum

Tiga huruf, CFW. Mungkin walaupun dianggap sudah mulai pudar, tapi setidaknya banyak orang yang bakal tidak pernah melupakan sebuah gerakan budaya jalanan yang sempat membludak atau merakyat. Dekat tengah kota terkumpul orang-orang yang berajang secara tidak resmi dengan tanpa ada ketentuan yang juga menilai setiap orangnya. Hanya sekumpulan masyarakat yang berkumpul, bersenang-senang dan saling membagi vibe. 

Namun sebelum Citayam Fashion We bubar, budaya jalanan tersebut sempat terketir dengan salah satu keputusan dari seorang selebriti yang namanya sudah dikenal di layar maupun di media sosial. Yang berawal sebuah gerakan organik yang dinikmati oleh masyarakat sekitar tanpa memandang status ekonomi masing, sempat terancam dengan adanya niatan untuk mengajukan CFW ke HaKI oleh selebriti tersebut. 

Memandang dari luar soal niat dari selebriti ternama tersebut dapat diperdebatkan itikadnya lebih mengarah kemana. Namun, inisiasi untuk menaruhkan merek terhadap sebuah budaya merakyat nyatanya sudah kadung disalahartikan sehingga ditolak berat oleh para penggiat fashion zebra cross/penyeberangan pejalan. Selebriti tersebut dianggap sebagai orang yang ber-uang di mata mereka layaknya seperti seorang borjuis dimana para rakyat proletarnya tidak menerima kesenangan publik sesama untuk dijadikan sebagai lahan uang atau keuntungan semata.

Tujuan pendaftaran Citayam Fashion Week pun terbatalkan setelah menerima banyak sambutan negatif serta suara yang menolak keputusan tersebut.

Nama Hak atas Merek kamu dinilai terlalu umum 

Kemudian ada juga hiruk-pikuk atas nama merek di dunia perkomikaan. Bagi mereka yang sudah lama jam terbangnya dalam stand up tentu tidak asing dengan yang namanya Open Mic. Rasanya kurang kalau seseorang yang menganggap dirinya komika namun tidak terjun langsung dalam menghibur penonton berdiri di atas panggung dengan hanya berbekal buka pikiran otak dan mic. 

Tidak sepenuhnya bahwa seorang komedian diekspektasikan untuk harus bisa naik panggung dan mengocok perut mereka yang menyimak langsung, akan tetapi budaya stand up atau open mic bisa dibilang hal yang berkembang dan sudah dinikmati oleh banyak masyarakat Indonesia. Maka ketika istilah Open Mic Indonesia dipatenkan oleh seorang komika dapat dikatakan mengundang keheranan tak hanya kepada masyarakat yang menikmati tetapi juga sesama komika yang berprofesi di dalamnya.

Berawal dari pendapat tunggal seorang komika atas bagaimana sebuah kegiatan seharusnya dilakukan atau berjalan dalam suatu standar, yang akhirnya istilah Open Mic Indonesia diajukan untuk dipatenkan kepada HaKI atau lebih tepatnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah kedepannya seusai berhasil dipatenkan, beberapa kegiatan stand up yang terdapat memiliki nama Open Mic ujung bisa terkena somasi hingga dituntut sampai ratusan ataupun miliaran rupiah.

Hal tersebut mengundang kegeraman diantara para komika yang tidak setuju dengan hak paten Open Mic karena dianggap merupakan milik publik, bahkan salah satu komikanya sampai disomasikan. Alhasil mereka yang menolak atas dipatenkannya nama tersebut kemudian mengajukan gugatan pembatalan merek dagang ke Pengadilan Niaga.

Polemik dalam urusan Hak Kekayaan Intelektual 

Kedua kasus di atas merupakan gambaran contoh hiruk pikuk yang belakangan ini sempat terjadi dalam berurusan dengan pematenan atau pengajuan hak eksklusif terhadap suatu produk. Masing-masing mempunyai beda cerita, namun keduanya dapat bisa dikatakan saling berbagi permasalahan dimana sebuah nama atau produk yang berujung pada pengajuan ataupun usaha pematenan dapat ditolak karena dianggap mempunyai itikad buruk, nama yang didaftarkan merupakan nama umum, bahkan dapat meresahkan karena mengganggu ketertiban umum.

Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Dalam hal ini Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat berlaku apabila terdapat adanya keberatan terhadap usaha pendaftaran Merek ataupun yang telah terdaftar seperti yang dialami dua contoh di atas, kemudian ingin mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran merek.

Seperti pada Pasal 20 ayat (a) bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika “bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.”, ataupun pada ayat (f) menentukan merek tidak dapat didaftarkan karena “merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.” Kemudian dalam Pasal 21 ayat (3) berisikan “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”

Apabila syarat penolakan terpenuhi sesuai dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 21, maka selanjutnya bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan pembatalan tersebut dapat melakukan Permohonan kepada Menteri sesuai dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2). Selanjutnya sesuai dengan ayat (3) gugatan pembatalan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek.

Jika proses gugatan pembatalan atas merek berhasil, maka sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) dan (2) pembatalan dan penghapusan merek dilakukan oleh Menteri. Pembatalan dan penghapusan tersebut kemudian diberikan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasa, yang secara efektifnya sertifikat merek pemilik dalam hal ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Alhasil secara otomatis semua hak-hak atas merek yang dipegang oleh pemilik secara otomatis hilang dan tidak lagi terlindungi oleh hukum.

Mau mendaftarkan atau membatalkan Merek ke HaKI? 

Setelah membaca tulisan di atas ingin mengajukan pendaftaran atau pembatalan merek atau ingin bertanya hanya sekedar info? Yuk, konsultasikan dulu dengan Mitra Pengacara melalui fasilitas video call Konsultasi Hukum yang tanpa ribet cuma ada di aplikasi TNOS. #TenangAjaAdaTNOS

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp