Detail Konsultasi
18-11-2023 17:37
Bagaimana pandangan hukum, Ada sebuah anggunan menggunakan rangka kayu yang di utang dari si A sampai bangunan tersebut jadi kayu si A belum di bayarkan, jadi si A berinisiatif membongkar bangunan tersebut untuk mengambil kayu rangka tersebut. Apakah si A bisa saja di pidanakan,,?
Jawaban
Langkah pertama A bisa untuk memberikan somasi kepada orang yang memiliki hutang, jika somasi tersebut tidak berhasil. A bisa mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen