Detail Konsultasi
04-04-2023 10:05
Selamat pagi. Saya memiliki kasus yg cukup kompleks berawal dari masalah penggadaian motor sampai saya mendapatkan pelecehan seksual yg berujung ancaman menyebar video saya dengan dia.
Jawaban
Karena terdapat ancaman dari pelaku, berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan delik aduan. Sebaiknya anda melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Untuk menjawab langkah upaya hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen