Detail Konsultasi
18-11-2023 03:18
Hasil penjualan Rp. 1M tanah wakap madrasah yg di pindahkan ke tempat yang tidak sebanding strategis dan nilainya,. Di bangun oleh 1 orang.. Yaitu kepala desanya.. Yg menjalankan proyeknya 1 orang, Bendahara kepala desanya, Pelaksana pembangunan kepala desanya, pelaksana pembelanjaan, kepala desanya, Yg menjadi pertanyaan,. Apakah jabatan kepala desa memiliki kendali penuh suka suka? Mohon petunjuk pencerahannya.. Saya ingin desa yg jelas mestinya maju malah bobrok. Tolong mohon petunjuk.
Jawaban
Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk merahasiakan tanah wakaf tanpa transparan terhadap Badan Perwakafan Daerah (BPD) serta masyarakat setempat. Penjualan tanah wakaf harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf sangat penting. Pengelolaan wakaf secara profesional, transparansi, dan akuntabel.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen