Detail Konsultasi
16-11-2023 18:17
Kalau kita ngambil take over kredit trs ada perjanjian tidak sesuai apakah penjual bisa dituntut, dikarenakan diperjanjian tertulis 12 tahun sedangkan kpr ternyata sisa 13 tahun
Jawaban
Over kredit tersebut dilakukan oleh sepengetahuan pihak bank atau dilakukan dibawah tangan? Karena jika melakukan Take over KPR bawah tangan, itu merupakan cara tidak resmi dimana hal ini terjadi karena kesepakatan antara pihak penjual rumah kepada Anda selaku pembeli, tanpa melibatkan pihak bank. Terdapat Risiko take over kredit KPR bawah tangan yaitu Pihak pertama sebagai penjual yang tidak bertanggung jawab, bisa saja melakukan over kredit ke banyak pihak sehingga bisa menjadi masalah atau sengketa.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen