Detail Konsultasi
16-11-2023 15:00
Bagaimana tindakan saya mengetahui istri saya selingkuh selama kurang lebih 5 tahun apakah bisa di pertahankan atau di cerai
Jawaban
Istri yang selingkuh bahkan sampai berzina bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Jika bapak ingin bercerai, bapak bisa mengajukan cerai talak melalui pengadilan.
Persyaratan Cerai Talak:
-Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
-Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
-Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
-Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
-Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen