Detail Konsultasi

Nu****a Umum

15-11-2023 17:48

Maaf saya mau menanyakan soal perceraian kl suami menikah sirih dengan wanita yg belum resmi cerai sama suaminy itu bagai mana ya apa pihak istri dr suami tersebut bisa mendapat bantuan hukum

Jawaban

Jika wanita tersebut masih dalam proses cerai dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian telah resmi terjadi, maka perkawinannya belum putus. Wanita tersebut tidak boleh menikah lagi dan perlu menunggu masa iddah.

Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp