Detail Konsultasi

Anonim Umum

15-11-2023 15:17

Saya karyawan pkwt, kontrak saya berakhir 15 desember besok. Apakah saya dapat kompensasi jika saya tidak mau perpanjang kontrak?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 35/2021, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Maka dari itu jika anda telah bekerja lebih dari 1 bulan, anda berhak untuk mendapatkan kompensasi pada saat berakhirnya kontrak.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp