Detail Konsultasi

Anonim Hukum

03-04-2023 20:48

selamat malam saya mau konsultasi soal hukum. dasar hukum apa yang bisa saya bawa ke meja hijau jikalau identitas saya di gunakan untuk pinjaman gadai bpkb seseorang. tetapi saya tidak memiliki surat perjanjian hitam di atas putih dan sekarang teman saya tidak mau membayar tagihan sudah sempat datang kerumah dia untuk bermusyawarah tapi dia malah meminta saya yang harus membayar nya sendiri padahal uang hasil pinjaman dia yang memakainya karna saya hanya meminjamkan identitas.

Jawaban

Bapak bisa mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Gugatan perbuatan melawan hukum terjadi jika antara para pihak yang berseteru tidak memiliki hubungan perjanjian. Oleh karena itu, hukum menjamin perlindungan kepada pihak yang dirugikan.

Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


whatsapp