Detail Konsultasi
13-11-2023 10:47
selamat siang pak/bu.. saya ingin konsultasi perihal perceraian.. jika tergugat tidak bisa hadir dalam persidangan ke 1 dan ke 2,, lalu tergugat hadir dalam sidang ke 3,, apakah bisa langsing vonis cerai. terimakasih
Jawaban
Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan ke-1 dan ke-2, maka hakim dapat memutuskan gugatan gugur karena dinilai tergugat tidak serius, Namun, jika tergugat hadir dalam sidang ke-3, maka persidangan akan tetap berjalan dan hakim akan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memutuskan vonis cerai.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen