Detail Konsultasi
13-11-2023 09:37
Selamat pagi Saya ingin bertanya Sebelumnya (pihak A) menjual sepetak tanah ke pihak B tapi pihak B tidak membuat sertifikat tanah yg bru dibeli dan pihak A juga tidak membuat sertifikat tanah setelah menjual tanah. Kemudian telah terjadi transaksi jual beli tanah milik pihak B (tdk ada sertifikat tanah) sbnyak 3x dan bukti transaksinya hanya berupa kuitansi yang di tanda tangan diatas materai. Apakah pihak terakhir yg membeli tanah tsb bisa membuat AJB hanya dgn bukti kuitansi tersebut?
Jawaban
Kuitansi dapat digunakan sebagai alat bukti dalam transaksi jual beli tanah, ada beberapa cara membuat AJB tanpa sertifikat yaitu, Penjual dan pembeli mendatangi PPAT setempat sambil membawa dua orang saksi. Jika kedua atau salah satu pihak sudah menikah, maka istri atau suaminya harus ikut serta. Kemudian PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi serta tujuan pembuatan AJB. Pejabat pembuat akta ini juga akan menerangkan progres transaksi, apakah sudah lunas atau belum dan sebagainya.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen