Detail Konsultasi
10-11-2023 16:56
Assalamualikum Mohon mf sbelumnya, sy ingin berkonsultasi hukum dgn bpk/ibu. Apakah sy bisa menggugat suami sy, karna suami sy slama ini bertahan di pernikahan ini hanya karena anak. Dan bnyak sekali cekcok di rmh tangga ini , apakah saya bisa memgurusnya atau menunggu suami sya menceraikan sy. Mohon bantuannya pak, ay hnya ibu rmh tangga yg tdk mempunyaibpenghasilan pak Terimakasih
Jawaban
Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :
-KTP pemohon
-Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
-Surat keterangan tunjangan sosial lainya.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen