Detail Konsultasi
09-11-2023 14:36
Ada sebuah cerita Si A memberikan pinjaman kepada si B dengan jaminan sertifikat tanah, mereka membuat perjanjian tanpa ada Materai. Setelah sekian lama si B menjual tanah yang sudah dijaminkan kepada si C (dengan posisi si C tidak tahu bahwa tanah tersebut bermasalah) dan jual beli itu dilakukan secara sah dan ada saksi serta perjanjian jual beli diatas materi Saya ingin tahu posisi hukum apabila si A menuntut si B dan apa pengaruhnya ke si C apabila hal tersebut terjadi Terimakasih
Jawaban
Apakah tanah tersebut sudah didaftarkan sebagai Hak Tanggungan? Sertifikat hak tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan. Jika tidak ada hak tanggungan, maka tidak ada jaminan yang dapat membantu pelunasan piutang kreditur ketika debitur gagal bayar dan tidak ada pula kemudahan eksekusi objek jaminan untuk pelunasan utang tersebut bagi kreditur. Dengan kata lain selama tidak ada sertifikat hak tanggungan maka mereka tidak berhak atas tanah tersebut.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen