Detail Konsultasi
09-11-2023 07:58
Haloo, saya mau mengajukan beberapa pertanyaan jika ingin bercerai namun salah satu nya belum pindah penduduk apakah bisa bercerai di pengadilan agama?
Jawaban
Anda bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama meskipun salah satu pasangan belum pindah penduduk. Namun, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti membawa buku nikah asli/duplikat asli, fotocopy buku nikah/duplikat nikah, fotocopy KTP/kartu keluarga, surat izin atasan (bagi PNS), dan materai Rp 10.000 yang dilegalisir Kantor Pos.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen