Detail Konsultasi
08-11-2023 12:26
Selamat siang..merk dagang di marketplace ada yang menjiplak dan tanda tangan saya dipalsukan seolah olah pelaku sudah saya beri izin untuk menjadi distributor,bagaimana menjerat pidananya
Jawaban
Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. Pemalsudan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen