Detail Konsultasi
02-04-2023 20:39
Assalammualaikum.. mau nanya bisa ga seorang istri gugat suami karna selalu bersikap kasar,sllu nyalahin melulu,, selalu bertengkar terus... cape bathin cape fisik.. mohon jawabannya .. Terima kasih
Jawaban
Bisa, Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat. Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau masalah lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
18-01-2024 13:16
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya
18-01-2024 11:29
Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya
18-01-2024 10:37
saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen