Detail Konsultasi

Seri afni Umum

06-11-2023 17:46

Assalamualaikum... Mau tanya kak... Apa kita bisa cek status perkawinan seseorang dari nik nya? Sedikit cerita saya menikah dengan laki-laki yg sudah pernah menikah tapi ditinggalkan sama istrinya..dan istrinya sudah menikah lagi..saya disumatra sedangkan pernikahan 1 suami di Sulawesi Selatan.. sekarang saya mau urus pernikahan resmi..tapi diminta Surai cerai.. sedangkan dia tidak bisa menghubungi mantan istri nya.. mohon bantuannya.. terimakasih

Jawaban

Anda dapat menggunakan aplikasi resmi milik Kementerian Agama bernama Simkah di Sistem Informasi Manajemen Nikah. Caranya, masuk ke Daftar Nikah. Lalu, masukkan Nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan. Selanjutnya, klik "Cari Data Nikah". Jika Data yang di cari ada, maka akan muncul dan dapat di cek.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp