Detail Konsultasi
05-11-2023 22:59
assalamualaikum saya mau konsultasi terkait hukum waris bapak saya menikah sebanyak 8 kali dan ibu saya istri terahir dan ayah saya sdh meninggal beragama islam dan meninggalkan sebidang tanah yg sertipikat beratasnamakan bapak saya. sebidang tanah ini diperoleh dari hasil pernikahan ibu saya istri terahir. kemudian anak dari salah satu istrinya yg sdh meninggal ingin menuntut bagian dari tanah yg ditingalkan ayah saya sedangakan ibu saya masih hidup. mohon pencerahannya..?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 190 KHI:
"Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya."
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen