Detail Konsultasi

Kliiver Hiorumu Hukum

02-04-2023 17:09

Slamat sore saya ingin menanyakan sesuatu tentang kasus yg terjadi di keluarga saya, Adik saya nikah dari hasil perjodohan dan 1 bulan kemudian dia tidak mampu dalam pernikahan tersebut, dia di pukuli sama suaminya dan memiliki luka memar, dan krna di cekik dan di injak, apakah ini dapat di proses hukum?

Jawaban

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Menimbang dari segi proses hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp