Detail Konsultasi

Mu*****d dh***n Umum

31-10-2023 21:08

Selamat malam pak, saya kan punya masalah dengan partner usaha saya l, usaha mobil lha mobil itu di gadein sama tmen saya, terus saya yang bertanggungjawab, juga saya nunggu agunan ruko pasar saya laku apakah bisa di laporkan di pidanakan l, terimakasih

Jawaban

Tindakan temen anda menggadai mobil itu termasuk kedalam tindak pidana Penggelapan, Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.


Pasal 372 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."


Anda bisa melaporkan tindakan teman anda tersebut ke pihak berwajib, atas dasar Penggelapan. Anda harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan anda.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp