Detail Konsultasi

Ri***i Hukum

02-04-2023 11:36

Selamat siang saya mau tanya tentang perceraian,,,,kalo suami ngasi untuk kebutuhan anak saja apa saya bisa mengajukan gugutan?

Jawaban

Jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak. Sebenarnya ada upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Langkah ini dapat ditempuh dalam proses mediasi di pengadilan.

Untuk menjawab detail langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp