Detail Konsultasi
02-04-2023 11:36
Selamat siang saya mau tanya tentang perceraian,,,,kalo suami ngasi untuk kebutuhan anak saja apa saya bisa mengajukan gugutan?
Jawaban
Jika suami melalaikan kewajiban memberi nafkah, istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menuntut nafkah yang layak. Sebenarnya ada upaya hukumnya, yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian. Langkah ini dapat ditempuh dalam proses mediasi di pengadilan.
Untuk menjawab detail langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen