Detail Konsultasi

Anonim Umum

31-10-2023 10:05

Analisis kasus di atas dengan menggunakan teori hukum perdata internasional, sehingga objek waris tersebut dapat dijual dengan aman tanpa resiko hukum? a. Jika harus menggugat di PN manakah? b. Dan siapa saja yang harus digugat? 4. Hukum mana yang dipakai untuk memutus gugatan? 5. Apakah dalam kasus ini terdapat permasalahan pendahuluan, jelaskan jika ada?

Jawaban

Dalam Pasal 2 ayat (1) UUP menyatakan bahwa Pernikahan dibawah tangan tetap sah karena dilaksanakan berdasarkan hukum agama masing-masing. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUP, perkawinan harus dicatatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika tidak ada pencatatan perkawinan,maka dianggap belum pernah terjadi perkawinan.


Status anak yang dilahirkan dari perkawinan hanya secara agama dianggap sebagai anak luar kawin karena perkawinan orang tuanya belum dicatatkan. Namun sang anak juga bisa memiliki hubungan perdata dengan ayahnya selama bisa dibuktikan melalui Test DNA.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp