Detail Konsultasi
30-10-2023 14:15
Saya kerja di suruh lembur tapi lemburannya tidak dibayar apakah ada landasan hukumnya? Dan saya harus gimana
Jawaban
Pada dasarnya upah lembur merupakan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, itu diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021:
"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur."
Anda dapat membuat aduan ke Disnaker terkait permasalahan upah lembur yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen