Detail Konsultasi
30-10-2023 14:00
Selamat siang, saya ingin bercerai dgn suami karena alasan kami sudah tidak satu visi, dan saya sudah tidak bahagia dan tidak ada rasa cinta pada suami saya. Namun disisi lain, suami saya ingin memperbaiki hal itu, tapi saya sudah tidak ada niatan utk memperbaiki hal tsb karena menurut saya sudah terlambat dan tidak akan berpengaruh terhadap keinginan saya utk berpisah. Kira" apakah alasan tsb cukup kuat jika di jadikan pengajuan gugatan cerai? Terimakasih, mohon bantuannya
Jawaban
Dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Jika anda ingin bercerai anda bisa mengajukan Gugatan Cerai melalui Pengadilan.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai :
- Surat Nikah Asli
- Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan).
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen