Detail Konsultasi
30-10-2023 00:54
Selamat malam , saya ingin menanyakan terkait pencemaran nama baik, atas tuduhan yang sengaja disebarluaskan dan tidak sesuai dengan fakta, sehingga berdampak nama baik menjadi jelek
Jawaban
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pasal 310 KUHP:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, itu berarti hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. Untuk melaporkan pencemaran nama baik, anda harus mengumpulkan saksi dan bukti yang valid untuk memperkuat laporan anda.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen