Detail Konsultasi
24-10-2023 12:09
Saya ingin berkonsultasi saya seorang programmer yang membuat sebuah aplikasi namun terdapat kerugian di dalam aplikasi tersebut sehingga menyebabkan kerugian ke perusahaan apakah saya wajib mengganti rugi?
Jawaban
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Berdasarkan Ketentuan diatas, jika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian, maka orang tersebut harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang dia perbuat.
Oleh karena itu, programmer harus memastikan bahwa aplikasi yang dibuat telah diuji dengan baik dan tidak melanggar hukum agar terhindar dari tuntutan ganti rugi.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen