Detail Konsultasi
22-10-2023 17:11
Selamat sore Sy memiliki teman yang sering chat meminjam uang dengan alasan belum bisa keluar rumah untuk stor tunai,dia mengirim gambar sejumlah uang sbg bukti bahwa dia benar2 membutuhkan tranferan uang saat itu.tapi saya sadari dia mengambil foto uang tsb dari google.sy membuat vt chat tentang cerita bohong teman sy tsb,tetapi sy menutup namanya sehingga orang lain tidak tau.apakah sy salah?.karna dia mengancam sy akan dilaporkan polisi atas pencemaran nama baik
Jawaban
Ancaman pidana atas konten pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi jika muatan konten tersebut berupa sebuah kenyataan, maka tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen