Detail Konsultasi
20-10-2023 18:58
Kalau sudah sah bercerai tapi suami ketahuan selingkuh hingga selingkuhannya hamil apa bisa di laporkan?
Jawaban
Jika suami ketahuan selingkuh dan selingkuhannya hamil setelah perceraian, maka tidak ada kewajiban bagi mantan istri untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, jika selingkuh tersebut terjadi saat masih dalam perkawinan, maka istri dapat melaporkannya ke pihak berwajib karena telah melakukan Perzinahan. Perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen