Detail Konsultasi
11-10-2023 21:17
Saya pesan barang lewat online shop, lalu saya langsung memesan tanpa melihat deskripsi dan sudah transfer. Ketika datang barang nya hanya memberikan nota tanpa barang. Saat diminta kembalikan uang penjual tidak mau hanya karna tidak membaca deskripsi apakah bisa diajukan dalam pidana? Kerugian sebesar Rp. 1.158.000
Jawaban
Jika Anda membeli barang dan ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam foto iklan online, itu melanggar hak konsumen berdasarkan UU 8/1999. Salah satunya adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat tentang kondisi barang atau jasa yang diiklankan.
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk menuntut kompensasi, ganti rugi, atau penggantian. Ini karena pada dasarnya konsumen berhak menerima barang atau jasa sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam iklan tersebut.
Pasal 1365 KUHPerdata:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen