Detail Konsultasi
30-03-2023 13:31
Assalamualaikum Saya konsultasi hukum,saya juga mao bertanya ,saya buat laporan LP kepolsek tambun jawa barat,tggal 28 Desember 2022 sampai saat ini pelakunya blum ketangkap juga .. Tpi pelakunya asik maen titok sosial media ,seakan-akan dia tidak bersalah, Sampai saat ini pelakunya blum tangkap Saya sudah visum dan ada 3 saksi tpi kenpah pelakunya gak di tangkep
Jawaban
Dalam KUHAP Pasal 17, menangkap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup dan disertai surat perintah penangkapan.
Menimbang dari segi unsur hukum meliputi bukti valid hingga surat perintah penangkapan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen