Detail Konsultasi

Ajeng anggraeni Hukum

30-03-2023 13:31

Assalamualaikum Saya konsultasi hukum,saya juga mao bertanya ,saya buat laporan LP kepolsek tambun jawa barat,tggal 28 Desember 2022 sampai saat ini pelakunya blum ketangkap juga .. Tpi pelakunya asik maen titok sosial media ,seakan-akan dia tidak bersalah, Sampai saat ini pelakunya blum tangkap Saya sudah visum dan ada 3 saksi tpi kenpah pelakunya gak di tangkep

Jawaban

Dalam KUHAP Pasal 17, menangkap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup dan disertai surat perintah penangkapan.

Menimbang dari segi unsur hukum meliputi bukti valid hingga surat perintah penangkapan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

Ma***s Gu***mUmum

18-01-2024 13:16


Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli mo... Selengkapnya

AnonimUmum

18-01-2024 11:29


Halo, mhn dibantu sarannya, saya ada masalah hutang KTA dg Bank. Kejadiannya sdh sekian tahun lalu, 2017-2018.... Selengkapnya

debby ardi cahya muhammad efendiUmum

18-01-2024 10:37


saya ingin konsultasi samlah perselingkuhan dan ssya mempunya sedikit bukti chat sama foto bagaimanakah itu Selengkapnya


whatsapp