Detail Konsultasi
10-10-2023 12:09
Selamat siang, saya mau bertanya bagaimana kalau mau membuat surat perjanjian lepas tanggung jawab soal hutang pihak pertama
Jawaban
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada empat syarat utama yang perlu dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap sah, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Selama keempat syarat ini terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap sah. Selain itu, perlu diingat bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum berlaku sebagai hukum bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali ada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat atau ada alasan-alasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, dalam pelaksanaannya, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen